"Kita tunggu rekapitulasi secara nasional oleh KPU pusat pada 20 Maret 2024. Jika tidak ada gugatan di MK, maka biasanya ada surat dari KPU RI untuk menetapkan kursi dan calon terpilih," kata Dedy Triyadi, Senin (4/3/2024).
Dia menegaskan, pihaknya hanya merekapitulasi suara di tingkat Kota Bandar Lampung.
"Jadi sekali lagi, rekapitulasi ini belum final. Tetap harus nunggu penetapan secara resmi dari KPU RI," tutur dia.
Kendati demikian, kata Dedy, jika tidak ada gugatan di MK, maka dipastikan hasil rekapitulasi tingkat Kota Bandar Lampung sama dengan penetapan KPU RI nantinya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)