Pilpres 2024

Mahfud MD Belum Mau Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Tunggu Putusan MK

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD belum mau mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 karena gugat ke MK

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang.

Todung mengatakan, pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024 di MK dilatarbelakangi terjadinya nepotisme dan abuse of power.

Menurutnya, kejadian ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Karena itu, untuk memastikan demokrasi tetap berjalan, MK harus mengambil langkah tegas.

Di antaranya dengan mendiskualifikasi Prabiwi-Gibran dalam Pilpres 2024.

Todung menyebut Prabowo-Gibran menjadi sumber nepotisme yang terjadi selama Pilpres 2024 ini.

Selanjutnya, kubu 03 juga mendesak agar pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia.

Sementara itu, Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyebut pihaknya telah melengkapi syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilu umum (PHPU).

"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujar Finsensius, Jumat (22/3/2024) dikutip dari wartakotalive.com.

Dalam gugatan ini, kubu Ganjar-Mahfud akan berfokus pada dalil telah terjadinya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Untuk memperkuat gugatannya, kubu Ganjar-Mahfud telah menyiapkan sejumlah saksi hingga daftar bukti yang akan dibawa ke persidangan.

"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 



Berita Terkini