Permainan Fery terlibat bersama dengan Ketua PPK Kedaton Hilman yang disebut menerima Rp 130 Juta dan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp. 50 juta.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, dari hasil rapat pleno yang dilakukan pada hari ini, disimpulkan bahwa Fery diduga melakukan pelanggaran kode etik dan telah dilimpahkan ke DKPP.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)