Berita Lampung

Posko Pengaduan THR di Pemkab Mesuji Bisa Lewat Online

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Mesuji.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan x 1 bulan upah.

Kemudian bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut.

Pertama bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas.

Maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

Bagi perusahaan industri padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perusahaan ekonomi global.

Maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Terakhir THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf) 

Berita Terkini