PPP telah mendaftarkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, beberapa waktu lalu, mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya menilai ada upaya pengalihan suara milik PPP dalam Pileg 2024.
"Sehingga, menyebabkan angka kami dalam rekapitulasi KPU itu hanya menembus angka 3,87 persen. Artinya di bawah ambang batas," ujarnya di Gedung MK, Sabtu (23/3) malam.
Awiek mengatakan pengalihan suara tersebut ditemukan PPP setidaknya pada 30 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi.
Ia menyebut rata-rata selisih suara yang terjadi di seluruh dapil mencapai 3 sampai 4 ribu suara.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)