Pilpres 2024

Cak Imin Siap Datang Jika MK Mengundangnya saat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan siap datang ke Mahkamah Konstitusi saat pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan siap datang ke Mahkamah Konstitusi saat pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2024. 

Namun untuk kepastian kedatangannya Muhaimin Iskandar mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Untuk saat ini Muhaimin Iskandar masih nantikan undangan resmi dari Mahkamah Konstitusi saat agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024. 

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pihaknya siap datang.

"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang, intinya kita masih menunggu perkembangan di MK," ucap Cak Imin dalam konferensi pers di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra IV, Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

Hingga saat ini, kata Cak Imin, pihaknya masih menunggu kepastian dari MK apakah diharuskan datang saat pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," pungkasnya.

Tanggapan Jelang Putusan MK

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro, menyebut pihaknya optimistis MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu (20/4/2024), dilansir Kompas.com.

"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," lanjutnya.

Sugito menambahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat saat meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Sebab, menurut Sugito, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum ubah Peraturan KPU.

Lantas jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, Sugito menyebut, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin, Sudirman Said menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim MK.

Halaman
12

Berita Terkini