Dikutip dari WartaKotalive.com, Sudirman menyebut, pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam menjalani berbagai persidangan.
"Saya kira mereka (Tim Hukum AMIN) bekerja secara maksimal jadi kita mengapresiasi itu. Baik sebagai bagian dari yang ikut kontestasi maupun warga negara."
"Saya ingin menempatkan proses ini sebagai proses yang memang formal mesti diikuti dan pada waktunya sudah selesai ya kita mesti hormati apapun keputusannya," ucap Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.
Dikatakan Sudirman Said, pihaknya telah berusaha menunjukkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi serta para ahli saat sidang sengketa.
Ia juga menjelaskan, apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.
Di sisi lain, Sudirman meminta para hakim dapat mempertimbangkan masukan dari para guru besar hingga tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan).
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)