"Larangan ini bukan dimaknai seolah anak pejabat tidak boleh berkarir atau berpolitik sebagaimana hak setiap warga negara yang dilindungi Oasal 27 Ayat 3, Pasal 28D ayat 2 dan 3, serta Oasal 28E Ayat 3 UUD 1945," tulis dokumen kesimpulan Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, dalam dokumen kesimpulan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak memberikan tuduhan nepotisme kepada Jokowi.
Kubu Anies-Muhaimin menyebut ada fakta tak terbantahkan terjadi nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan. Sedangkan kubu Ganjar-Mahfud menyebut ada tiga skema nepotisme yang dijalankan Kepala Negara.
Pertama, nepotisme untuk memastikan Gibran menjadi kontestan pilpres dengan menekuk hukum dan konstitusi. Kedua, nepotisme untuk menyiapkan jaringan mengatur jalannya pilpres.
Terakhir nepotisme untuk memastikan Prabowo-Gibran menang satu putaran.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews/Kompas.com)