Pilpres 2024

MK Pastikan Tak Ada Deadlock untuk Putusan Sengketa Pilres 2024

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi pastikan tidak ada deadlock terhadap putusan sengketa hasil Pilpres 2024 caranya musyawarah hingga voting.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan bacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang. 

Untuk saat ini Mahkamah Konstitusi tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk bahas sengketa hasil Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi menjamin pasti ada keputusan tidak ada hasil deadlock terhadap sengketa hasil Pilpres 2024.

Dalam pengambilan keputusan tersebut MK akan melibatkan delapan hakim yang selama ini telah pimpin sidang. 

"Enggak ada deadlock," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang jelas tentang sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.

Ia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat.

Fajar mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu."

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," ucap Fajar.

Jika dua kali musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan, kata Fajar, pengambilan keputusan dilakukan melalui voting.

Keputusannya nantinya berdasarkan suara terbanyak dari 8 hakim yang menangani perkara.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," katanya.

Jamin RPH Tak Bocor

Lebih lanjut, Fajar juga menjamin informasi dalam RPH yang dilakuakan maraton hingga Minggu (21/4/2024) besok itu tak akan bocor. 

Halaman
12

Berita Terkini