Pilpres 2024

MK Pastikan Tak Ada Deadlock untuk Putusan Sengketa Pilres 2024

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi pastikan tidak ada deadlock terhadap putusan sengketa hasil Pilpres 2024 caranya musyawarah hingga voting.

Fajar menuturkan bahwa sudah ada mekanisme untuk mencegah kebocoran putusan sebelum pembacaan secara resmi dalam persidangan.

"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH." 

"Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif (bersifat terbatas), tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk gitu ya, semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apapun dari RPH sudah kita lakukan," ujarnya. 

Sehingga, Fajar menjamin, jika ada bocoran soal keputusan maka bukan dari MK. 

"Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya. 

Jadwal Sidang Putusan MK

Rencananya, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB. 

Dikutip dari laman resmi MK, ada dua permohonan yang akan dibacakan oleh MK.

Di antaranya permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Gugatan yang diputus yakni perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Senin 22 April 2024, 09.00 WIB," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat (19/4/2024). 

Majelis hakim konstitusi sudah memulai RPH sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

RPH digelar hingga hari Minggu (21/4/2024) besok. 

Selasa (16/4/2024), MK telah menerima penyerahan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 



Berita Terkini