- Kubu Prabowo-Gibran
Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini, MK akan memberikan keputusan terbaiknya.
Mereka juga meyakini, gugatan dari pemohonan, dalam hal ini kubu 01 dan 02 akan ditolak.
"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).
Oleh sebab itu, ia berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif.
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," katanya.
Di sisi lain, Silfester juga meyakini, tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024), pukul 09.00 WIB.
Artinya, dua hari lagi, hasil dari sengketa Pilpres 2024 akan diketahui.
Dalam sidang PHPU ini, diketahui Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski demikian, Fajar menyebut, nanti untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)