TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Artis Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi cerai seusai putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan secara e-court tersebut, terdapat larangan bagi Ria Ricis seusai resmi berstatus janda Teuku Ryan.
Baca juga: Resmi Menjanda, Ria Ricis Dapat Nafkah per Bulan Rp 10 Juta dari Teuku Ryan
Adapun putusan cerai Teuku Ryan dengan Ria Ricis tersebut dibacakan pada Jumat, 3 Mei 2024.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan isi putusan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 3 Mei 2024 itu.
"Untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court yang ammar putusan pertama dalam eksepsi."
"Eksepsi itu dalam artinya tangkisa, menolak eksepsi tergugat," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat."
"Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat," ucap Taslimah.
Dalam putusan tersebut, Ria Ricis mendapatkan hak asuh anaknya, Moana.
"Terus, anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tegasnya.
Sementara Teuku Ryan diwajibkan untuk memberikan nafkah per bulan kepada Moana, sesuai dengan yang telah diputuskan Majelis Hakim.
"Menghukum tergugat dengan membayar biaya untuk anak tersebut hingga dewasa."
"Ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan."
"Itu hasil musyawarah keputusan majelis hakim," beber Taslimah.
Teuku Ryan dan Ria Ricis menikah pada 12 November 2021 lalu, dan dikaruniai seorang buah hati.