TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) tetap melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden karena hasil dari Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan atas respon PDIP yang menggugat ke PTUN soal penetapan oleh KPU RI.
Tindakan MPR tersebut karena putusan pelantikan presiden-wakil presiden didasari keputusan KPU RI.
Meski saat ini PDIP sedang menggugat KPU RI di PTUN soal penetapan Prabowo-Gibran jadi capres-cawapre 2024.
Bahkan PDIP yakin gugatanya terhadap KPU RI di PTUN dikabulkan, sehingga MPR tidak bisa melantik Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan pun tegas membantah klaim PDIP tersebut.
Pasalnya jika mengacu pada dalam Undang-undang Pemilu, maka MPR tetap harus melantik presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Sementara KPU juga telah resmi menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Oleh karena itu menurut Syarief, MPR tetap bisa melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya, menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.
"Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu," kata Syarief dilansir Kompas.com, Kamis (2/5/2024).
Sementara itu, di kesempatan berbeda Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid klaim PDIP itu baru harapan PDIP saja.
Selanjutnya PDIP tetap harus menanti keputusan hukum dari PTUN.
"Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN," ungkap Jazilul.
Sebagai informasi, PDIP sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi digelar, Kamis (2/5/2024) di PTUN.
Tim Hukum PDIP: MPR Bisa Tidak Melantik Prabowo-Gibran Jika Gugatan PTUN Dikabulkan
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Gayus Lumbuun mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.
Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili."
"Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote."
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sementara, sidang perdana ini digelar secara tertutup sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)