Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung putuskan vonis 5 tahun dalam perkara penggunaan dana hasil penjualan narkoba suaminya.
Terdakwa Adelia Putri Salma diamankan Polda Lampung dan merupakan istri tervonis David alias Kadafi, bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Majelis hakim membacakan vonis Adelia Putri Salma pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar, Kamis (16/5/2024).
Sama seperti pembacaan vonis pidana lain, Adelia Putri Salma berdiri dihadapan majelis hakim.
Sambil berdiri mendengarkan, ia sesekali mengusap air matanya yang jatuh dengan bagian bawah kerudungnya.
Terdengar juga bunyi helaan nafas, tanda kesedihan yang dirasa.
Ia bersedih, walau vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman terhadapnya dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Polda Lampung Endus Dugaan TPPU
Polda Lampung mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma.
Praktik pencucian uang tersebut dilakukan Adelia bersama suaminya, Kadapi, dan Albert Antara yang merupakan sepupu Kadapi.
Hal itu dikatakan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika seusai peringatan hari jadi Tekab 308 di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).
Ia menjelaskan, ada dugaan pembelian barang mewah seperti mobil dan lainnya bersumber dari narkoba.
"Iya, kami menduga aliran dana yang dibelikan berbagai macam barang mewah berasal dari transaksi narkoba," kata Helmy.
Ia menegaskan, polisi akan terus menyelidiki kasus tersebut.