“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan petitum permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait I Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
Dalam keterangan tertulisnya, MK menyatakan setelah mahkamah mempelajari petitum permohonan Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa petitum angka 3 memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara partai politik ditambah dengan hasil pemungutan suara ulang.
Petitum permohonan yang demikian, menurut Mahkamah, adalah dua petitum yang tidak lazim dan bertentangan satu sama lain, karena di satu sisi Mahkamah diminta untuk menetapkan suara partai politik sementara di sisi lain diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)