Sehingga penyelenggara pemilu akan beralasan tidak lagi memiliki waktu untuk mengeceknya, dan berujung pada pembiaran keberatan dimaksud.
“Karena modus yang terjadi di berbagai tempat pengalaman saya urus semacam ini selalu terjadi di kecamatan, locus di kecamatan, selalu D.Hasil objek perkaranya, selalu politik buying time di buang ke atas, dan biasanya di berbagai tempat itu rekapitulasi akan terakhir-terakhir sehingga tidak ada waktu lagi, lalu di buang,” ungkap Putu.
Sehingga kata Putu, jika perkara masuk ke persidangan, solusi sederhananya adalah mengadu data milik berbagai pihak yang berperkara.
Jika dalam hal adu data hakim konstitusi masih punya keraguan, maka mahkamah bisa meminta KPU membuka data C.Hasil agar semua persoalan terlihat jelas.
“Sederhana saja, pertama adu data Bawaslu berapa datanya yang disengketakan, data pemohon berapa, data termohon berapa, data pihak terkait berapa,” katanya.
“Kalau majelis masih ragu, cek lagi C.Hasil di 213 itu adu data sehingga clear semua,” lanjut dia.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)