Tenggelam di Lampung Selatan

Pemkab Imbau Larang, Pengelola Rio by The Beach Perbolehkan Pengunjung Berenang

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Sar imbau pengunjung Rio by The Beach, Kalianda tidak berenang karena ombak yang masih besar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengelola Rio by The Beach, Kalianda, Lampung Selatan, masih memperbolehkan pengunjung berenang, Minggu (30/6/2024).

Padahal, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sudah memberikan imbauan larangan berenang bagi pantai-pantai yang berpotensi memiliki ombak besar, salah satunya di sepanjang pantai di Desa Merak Belantung, Kalianda.

Terlihat pengunjung masih berenang ataupun mengabadikan foto di pinggir pantai Rio by The Beach, Kalianda, Lampung Selatan meski ombak sedang besar.

Tim SAR pun dibuat kewalahan oleh pengunjung pantai Rio by The Beach, Kalianda, Lampung Selatan yang masih berenang ataupun mengabadikan foto di pinggir pantai.

Kabid Damkarmat Lampung Selatan Rully Fikriyansyah mengatakan, pihaknya sedikit kewalahan dalam melakukan pencarian korban tenggelam di pantai tersebut.

Karena harus membagi tugas, tim yang melakukan pencarian dan tim yang mengimbau pengunjung untuk tidak berenang.

"Kami nggak berhenti-berhenti mengingatkan pengunjung agar mereka tidak berenang ataupun berfoto ke pinggir pantai. Karena melihat situasi ombak saat ini masih besar," katanya.

"Jadi kami bagi dua tim, tim yang mencari korban sama yang menggu disini, membantu mengawasi pengunjung agar tidak berenang," sambungnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengimbau kepada pengusaha/pengelota/pemimpin objek wisata/taman hiburan rakyat di Kabupaten Lampung Selatan untuk memperhatikan keamanan, kenyamanan dan keselmatan pengunjung Khusus bagi pengelota wisata tirta ( pantai, air terjun, kolam pemandian, water park ).

1. Mempersiapkan Lokasi parkir agar tidak terjadi penumpukan dan kemacetan lalu lintas.

2. Mensiapsiagakan petugas penjaga pantai (lifeguard) dengan mengenakan pakaian khusus yang mudah di kenali dan dapat membedakan antara pengunjung dan pengelola

3. Membuat himbauan untuk tidak berenang/mandi dan memasangnya di tempat yang mudah terlihat

4. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan tenaga kesehatan (puskesmas ) dan keamanan (polsek) setempat.

5. Menyiapkan fasilitas dan kelengkapan keselamatan di tempat wisata

6. Tidak menyediakan atau menjual minuman beralkohol.

Halaman
12

Berita Terkini