"DPRD yang notabene adalah wakil rakyat tidak sepantasnya miliki senjata api jenis apa pun. (Senpi Saleh) Jumlahnya lebih dari satu dan salah satunya laras panjang," tambahnya.
Sumarsono mengatakan, penggunaan senpi untuk upacara adat bisa digantikan dengan petasan atau semacamnya.
"Saya mengimbau masyarakat dan internal DPRD Lampung Tengah untuk jauhi perbuatan ilegal dan melanggar hukum," katanya.
2 Perspektif
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra Mikdar Ilyas menanggapi soal penembakan yang dilakukan oleh Muhammad Saleh Mukadam.
Mikdar mengatakan, Polres Lampung Tengah harus melihat dua perspektif dalam kasus ini, yakni soal tradisi yang memicu penembakan dan terkait kepemilikan senjata api.
Menurut dia, insiden penembakan itu sebaiknya dipertimbangkan karena itu merupakan bagian dari tradisi.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api secara ilegal, Saleh sudah pasti bersalah.
"Saya turut prihatin melihat kasus penembakan yang terjadi dan menimpa Saudara saya sesama (kader) Partai Gerindra. Namun, kita bisa melihat peristiwa ini dari dua hal. Pertama, mengenai kaitan kepemilikan senjata api ilegal. Secara hukum, ini sudah pasti melanggar," kata Mikdar, Senin (8/7/2024).
"Namun jika dilihat dari sisi lain penembakan yang terjadi tanpa unsur kesengajaan, lantaran ini merupakan prosesi adat yang telah dilakukan turun-temurun, sebagai putra daerah Lampung saya telah beberapa kali mengikuti acara adat yang dikenal dengan nama Begawi.”
Menurut dia, tradisi membuat suara ledakan dengan menggunakan senjata api sudah ada sejak dahulu.
"Terjadinya ledakan tembakan merupakan warisan adat yang salah satu fungsinya untuk memberi tahu khalayak ramai bahwa sedang berlangsung pernikahan secara adat atau Begawi," kata dia.
"Ledakan dilakukan, pertama, saat menyambut pihak besan. Kemudian saat pengantin sudah di dalam rumah. Biasanya beberapa kali ledakan dibunyikan, termasuk dalam acara Nigol, tari, biasanya ada ledakan-ledakan seperti itu," jelasnya.
Pria bergelar Tokoh Adat St Ratu Asli ini berharap pihak berwajib menempuh upaya restorative justice dengan mempertimbangkan hukuman terhadap pelaku.
"Saya bukan ahli hukum. Namun, saya berharap pihak kepolisian menggunakan kajian restorative justice. Pelaku tetap salah karena memiliki senjata ilegal. Namun, peristiwa ini tanpa unsur kesengajaan karena ini acara adat. Maka jika ada kesepakatan antara dua belah pihak, kasus ini dapat diselesaikan secara adil. Adil bagi korban dan adil bagi pelaku," tuturnya.