"Senjata yang dimiliki dia (anggota DPRD Lamteng) itu tidak ada sama sekali atau tidak terdaftar, bukan senjata olahraga Perbakin," kata Hendro.
Perbakin tidak pakai senjata tersebut, senjata yang dilihat itu revolver laras 1 inch dan tidak diperbolehkan.
"Kaliber 38 boleh, laras 1 inch tidak boleh dan minimal laras 6 inch atau panjangnya satu jengkal standar Perbakin," kata Hendro.
Kemudian pistol itu HS terlihatnya dan di Perbakin tidak ada HS tersebut. "Senjata HS itu milik TNI dan Polri," kata Hendro.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)