Pemilu 2024

70 Caleg Terpilih DPRD Lampung Belum Setor Bukti LHKPN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito. Sebanyak 70 calon anggota legislatif alias caleg terpilih hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, terancam tak bisa dilantik lantaran belum setor bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 70 calon anggota legislatif alias caleg terpilih hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Lampung, terancam tak bisa dilantik lantaran belum setor bukti lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN.

Padahal, LHKPN menjadi satu di antara syarat agar para caleg terpilih tersebut bisa dilantik sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029.

Sejauh ini, berdasarkan data KPU Lampung, tercatat baru 15 caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti lapor LHKPN dari KPK.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito menyebut, 15 caleg terpilih yang telah lapor LHKPN berasal dari 2 partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Laporan LHKPN ini merupakan satu di antara syarat untuk pelantikan."

"Sejauh ini baru 15 (caleg terpilih) yang melaporkan LHKPN, 7 di antaranya dari PKS dan 8 dari PDI Perjuangan," kata Warsito, Senin (157/2024).

Sementara untuk data LHKPN caleg terpilih di 15 kabupaten/kota di Lampung, kata Warsito, merupakan wewenang KPU kabupaten/kota setempat.

"Sejauh ini data dari KPU di 15 kabupaten/kota belum sampai di (KPU) provinsi," ujarnya.

Warsito menjelaskan, penyerahan LHPKN ditunggu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sebagai syarat pelantikan.

"Berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 Pasal 52 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih wajib melaporkan LHKPN," tegasnya.

Adapun bunyi pasal PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 itu yakni:

1. Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

2. Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

3. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Lebih lanjut, Warsito menyampaikan apabila caleg terpilih belum menyampaikan LHKPN sebelum 21 hari kerja lantaran ada kendala teknis maka bisa menyertakan surat pemberitahuan.

"Jika LHKPN belum terlaporkan karena ada kendala teknis maka bisa menyertakan surat pernyataan sesuai edaran baru dari KPU RI tertanggal 11 Juli 2024," ujarnya.

"Surat dengan nomor 1262/pl.01.9-SD-/05/2024 intinya mengisi, data diri nama, partai politik, nomor urut, dapil menyampaikan pernyataan belum memperoleh LHKPN namun telah melaporkan LHKPN terhadap KPK dan bukti pendukung dengan ditandatangani materai 10.000, surat ini disampaikan 20 hari sebelum pelantikan," tandas Warsito.

 

KPU Beri Peringatan

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum alias KPU RI kembali mengingatkan bagi para caleg terpilih periode 2024-2029 agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, KPU telah menyebarkan surat edaran terkait penyampaian LHKPN ke KPK tersebut.

Adapun dalam surat edaran KPU RI bernomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024, disebut pelaporan LHKPN ini dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

"Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," demikian dikutip dari surat edaran yang diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (13/7/2024).

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Aturan itu turut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Afif menjelaskan hingga saat ini sebagian caleg masih belum melaporkan LHKPN.

Padahal itu merupakan sebagai salah satu di antara syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik.

"Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan."

"Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti lapor LHKPN, (kini) sudah kita terima sebagian," kata Afif kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

KPK Bakal Publikasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih atau DPR/DPRD periode 2024-2029.

Laman itu dibuat agar masyarakat bisa memantau langsung apakah caleg terpilih telah menyetor harta kekayaan.

"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).

"(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya."

"Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," imbuhnya.

KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.

"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," kata Tessa.

Sejauh ini, sampai dengan 25 Juni 2024, KPK telah menerima 3.791 LHKPN dari total 5.278 caleg terpilih. 

Laporan tersebut sedang ditelaah oleh direktorat terkait.

"Sampai dengan 25 Juni 2024 KPK mencatat telah menerima sejumlah 3.791 LHKPN dari total 5.278 calon legislatif terpilih, berdasarkan hasil penetapan yang diberikan oleh KPU," kata Tessa.

KPK Beri Peringatan

KPK sebelumnya sudah memberi peringatan kepada para caleg terpilih pada Pemilu 2024 agar menyetorkan LHKPN.

Hal itu guna menghindari adanya permasalahan administrasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPK mengimbau kepada para calon legislatif terpilih dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, kami mengimbau kepada mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN agar tidak ada permasalah administrasi dengan KPU ke depannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/6/2024).

KPK diketahui sepakat dengan KPU ihwal kewajiban melaporkan LHKPN baru disampaikan setelah para caleg terpilih. 

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah pimpinan KPK menyurati Hasyim Asy'ari karena tidak mewajibkan calon terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.

Adapun terkait LHKPN ini, caleg memang wajib melapor. 

Aturannya tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Berikut aturannya dalam pasal 52 Per-KPU tersebut:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Tak Dilantik

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta meminta anggota DPR yang tidak jujur dalam melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar tidak dilantik.

Hal ini sebagai efek jera agar para pejabat mau memberikan laporan secara benar.

Hal tersebut diungkap Alexander dalam rapat kerja KPK dan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (11/6/2024).

Mulanya, Alexander menyebut LHKPN memiliki sejumlah kelemahan.

"Nah, sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi, kalau isi enggak benar itu enggak ada sanksi," kata Alexander di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Ia mengungkapkan, banyak pejabat yang melapor LHKPN hanya sekadar untuk melengkapi persyaratan administratif.

Akan tetapi, laporan LHKPN yang dilaporkan ke KPK diketahui tidak jujur.

"Jadi, ya seolah-olah hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif."

"Misalnya, nanti kan seluruh anggota DPR, DPD kan wajib sampaikan LHKPN," ungkapnya.

"Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif."

"Tetapi, apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," sambungnya.

Karena itu, ia pun mengusulkan anggota DPR/DPRD/DPD RI terpilih yang tidak melapor LHKPN secara tidak benar untuk tidak dilantik.

Hal ini untuk mendorong integritas dari pejabat negara di Indonesia.

"Saya pikir kalau ada administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin nggak jadi dilantik atau dilantik atau bagaimana lah, saya enggak tahu."

"Supaya apa? ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan penyelenggara negara yang lain.

Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tidak pidana tetapi administratif," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama / Tribunnews.com )

Berita Terkini