Iskardo menyampaikan bahwa selama kegiatan tahapan penyusunan
daftar pemilih berlangsung, jajaran pengawas pemilu disetiap tingkatan terus melakukan berbagai upaya pencegahan.
"Baik itu berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama atau MoU maupun
kegiatan lainnya," terang Iskardo.
Hal ini dilakukan Bawaslu Lampung sebagai upaya mitigasi dan pencegahan
pelanggaran khususnya pada Tahapan penyusunan daftar pemilih.
"Kegiatan pemetaan potensi berbagai pelanggaran sebagaimana dimaksud disetiap tahapan lemilihan wajib
hukumnya dalam perspektif pencegahan," tandas Iskardo. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/brb)