Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung musnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (17/7/2024).
Adapun, barang bukti uang dimusnahkan bersumber dari tindak pidana umum (Pidum).
Barang bukti tersebut mulai dari narkotika, handphone, senjata tajam serta lainnya.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara enam bulan terakhir.
Yakni dari 16 Desember 2023 hingga 17 Juni 2024.
(Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer)