TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Partai NasDem resmi menyerahkan rekomendasi berisi Formulir Persetujuan Parpol atau yang dikenal dengan istilah B.1-KWK kepada 13 Calon Kepala Daerah (Cakada) se-Lampung.
Penyerahan 11 rekomendasi diberikan langsung oleh Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN di Kantor DPW NasDem Lampung, pada Kamis (22/8/2024) malam.
Sementara untuk pasangan Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra serta Qudratul Ikhwan dan Hankam Hasan diserahkan pada Jumat (23/8).
Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh para kader untuk mendukung para calon kepala daerah yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dia menekankan pentingnya tanggung jawab kader Partai NasDem untuk mendukung para calon yang mendapatkan dukungan partai.
"Kita harus bertanggung jawab atas dukungan yang telah diberikan. Kita harus menjelaskan kepada kader-kader bahwa dukungan ini adalah tanggung jawab bersama," kata Herman HN.
Ia juga mengingatkan agar para kader tidak setengah-setengah dalam memberikan dukungan terhadap Cakada yang telah diberikan rekomendasi.
"Semua kader harus serius mengawal sampai calon yang didukung menang," ujarnya.
Pada Kamis malam, Partai NasDem membeikan 11 rekomendasi.
"Baru 11 rekom yang diberikan, 10 diantaranya cakada tingkat kabupaten/kota dan satu rekomendasi untuk bakal calon Gubernur Lampung," imbuh Herman.
"Yang belum dapat yakni Tulangbawang, Tanggamus, Way Kanan, dan Pringsewu. Pokoknya dalam waktu dekat akan diserahkan," tambahnya.
Sementara itu, Partai NasDem secara resmi juga merekomendaasi dan menyerahkan surat keputusan model B1KWK terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu, Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra untuk Pilkada 2024. Surat keputusan dengan nomor: 500-Kpts/DPC/DPP-NasDem/VIII/ 2024 itu diserahkan DPP NasDem, pada Jumat (23/8/2024).
Adapun bunyi surat tersebut menetapkan dan memberikan persetujuan kepada Ririn Kuswantari dan Wiriawan Sada Melindra sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu dari Partai NasDem.
Kemudian memerintahkan DPD Partai NasDem Pringsewu untuk mendaftarkan pasangan calon ke KPU sesuai aturan dan tahapan yang sudah ditentukan.
Surat persetujuan itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh serta Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi Franziskus Taslim.