Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Karutan Krui terkait adanya napi yang kabur.
"Untuk mengetahui detail kejadian pelarian tersebut, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pendalam," kata Kusnali.
Dikatakannya, pihak Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas kepada pihak terkait jika ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan napi melarikan diri.
Adapun sanksi yang akan diberikan sesuai dengan tingkat kelalaian yang dilakukan.
"Sanksi yang akan kita berikan sesuai tingkat kelalaian yang dilakukan," singkatnya.
Minta Bantu Polda
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya telah diminta bantuan untuk menangkap napi yang kabur dari Rutan Kelas II Krui, Pesisir Barat.
"Kami telah diminta bantuannya untuk menangkap napi Fauzan dari Rutan Krui yang kabur," kata Umi Fadilah Astutik, Sabtu (28/9/2024).
Ia mengatakan, peristiwa kaburnya napi Fauzan terjadi pada Jumat (27/9), sekira pukul 06.30 WIB.
Umi mengatakan, pihak rutan telah mengirimkan surat permohonan bantuan untuk bisa kembali menangkap narapidana yang kabur tersebut.
"Polisi telah menerima permohonan bantuan untuk bisa kembali menangkap narapidana tersebut," pungkasnya.
(tribunlampung.co.id/saidal arif/bayu saputra)