TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) formasi Pemkot Bandar Lampung yang tidak lulus administrasi disebut masih memiliki kesempatan untuk lulus.
Dari 5.076 orang pelamar, setidaknya ada sebanyak 90 pelamar PPPK Pemkot Bandar Lampung yang tak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Plt Kepala BKPSDM Bandar Lampung, Lelawati mengatakan, pelamar PPPK yang TMS berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
“Kita memberikan hak sanggah untuk para pelamar yang tidak lulus dari tanggal 2 hingga 4 November 2024,” jelasnya, Minggu (3/11/2024).
“Yakni dengan catatan, pelamar yang tidak lulus administrasi harus memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya,” tambahnya.
Ketentuan pelamar untuk melakukan sanggahan selama periode masa sanggah bisa dilihat melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam hal ini, ia memberi penekanan agar pelamar tidak memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi jika tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang ditentukan.
“Untuk diketahui, pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 11 November 2024,” sebutnya.
Terakhir ia meminta agar pelamar yang lulus administrasi bisa mempersiapkan diri menghadapi tes Computer Assisted Test (CAT) BKN.
“Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi CAT,” ucapnya.
“Untuk itu diharapkan seluruh pelamar bisa mempersiapkan semuanya dengan baik agar mendapatkan hasil yang baik,” lanjutnya.
Sebelumnya, sebanyak 4.986 orang pelamar PPPK pada formasi Pemkot Bandar Lampung dinyatakan lulus administrasi.
Sebagai informasi, BKPSDM Pemkot Bandar Lampung mencatat ada sebanyak 5.076 pelamar yang mendaftar PPPK untuk formasi pemkot setempat.
Plt Kepala BKPSDM Pemkot Bandar Lampung, Lelawati mengatakan, pelamar PPPK yang lulus terdiri dari tenaga kesehatan, teknis dan guru.