Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka

2 Partai Pengusung Qomaru Zaman Tak Ingin Ajukan Banding dan Terima Putusan PN Metro

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penasehat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar mengaku pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan partai pengusung dan mengkaji putusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah pada perkara penggunaan kewenangan.

"Sesuai dengan amar keputusan pengadilan kami diberi kesempatan untuk berpikir selama 3 hari, 3 hari tersebut dihitung dari sejak putusan tersebut diucapkan," kata dia saat ditemui Tribunlampung.co.id, Kamis (7/11/2024).

Ia mengaku, terdapat beberapa partai pengusung Pasangan Calon (Paslon) WaRu yang menerima putusan majelis hakim.

Sehingga tidak akan melakukan banding dengan adanya putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Metro.

"Hari ini adalah hari terakhir untuk menyatakan sikap, kami masih menunggu sikap dari beberapa partai pengusung,"

"Ada sebagian partai pengusung seperti dari PDI Perjuangan kemudian Nasdem sudah menyampaikan pendapatnya," bebernya.

"Bahwa sehubungan dengan putusan pengadilan tersebut, jelas di dalam amar putusan hanya menyangkut masalah dakwaan daripada jaksa penuntut umum, dan tidak afiliasi dengan yang lainnya"

"Maka menurut kajian tim hukum dari PDIP dan NasDem ya sebaiknya hal tersebut diterima," paparnya.

Hadri menuturkan, apabila hingga besok pihaknya tidak memberikan sikap, maka otomatis tidak dilakukannya banding.

"Kemudian terkait dengan masalah diterima atau tidaknya kita diberi kesempatan selama 3 hari ya, ini terakhir hari ini," tukasnya.

"Sehingga besok kami akan sampaikan atau secara otomatis, kalau tidak ada sikap maka secara otomatis putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," terangnya.

Wahdi siap ikut tanggung jawab

Calon wali kota Metro Wahdi menyatakan siap bertanggung jawab atas perkara yang menjerat Qomaru Zaman. 

Kuasa hukum pasangan Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar, mengatakan, Wahdi tidak mau lepas tangan atas masalah yang menimpa Qomaru. 

Menurut Hadri, Wahdi dan Qomaru merupakan satu kesatuan.

"Dokter Wahdi menyampaikan, karena kondisi beliau saat ini masih dalam pemulihan kesehatannya, beliau melalui kami selaku tim kuasa hukumnya, (menyatakan) apa pun yang terjadi dengan Pak Qomaru, beliau akan ikut bertanggung jawab, karena namanya mereka satu pasangan," kata dia, Kamis (7/11/2024).

Hadri menegaskan, Wahdi menyatakan sikap akan ikut bertanggung jawab perihal apa pun yang diakibatkan oleh masalah Qomaru Zaman. 

"Pak Qomaru itu wakil (wali kota), Pak Wahdi itu wali (kota). Jadi tentunya melalui kami beliau menyatakan sikap bahwa beliau akan mengikuti dan ikut bertanggung jawab terhadap apa pun yang diakibatkan oleh masalah Pak Qomaru ini," tegasnya. 

Komentar KPU

Nasib Qomaru Zaman setelah diputus salah oleh PN Metro Lampung jadi sorotan.

Pasalnya sebagai calon Wakil Wali Kota Metro, nasib Qomaru Zaman dalam pencalonannya di Pilkada menjadi perhatian.

Akan tetapi, KPU Lampung belum memutuskan kelanjutan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota di Pilkada Metro.

"Terkait Putusan PN terhadap Qomaru KPU Lampung masih menunggu keputusan inkrah," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah,Kamis (7/11/2024).

Saat ini, KPU belum tahu apakah pihak jaksa akan melakukan upaya banding atau tidak. 

Herman memastikan, KPU akan mempelajari tindak lanjutnya setelah proses peradilan ini selesai atau telah mencapai keputusan inkrah.

Saat disinggung apakah vonis PN Kota Metro ini bakal berdampak pada status pencalonan Qomaru, menurut Herman terdapat beberapa opsi.

Sebab, kata dia, ada yang bakal berdampak pada pencalonan dan ada yang tidak.

"Bila merujuk pada perundang-undangan 71 ayat 1-6 ada opsi bisa dibatalkan dan ada yang bisa tidak. Kendati begitu, kita tetap menunggu keputusan inkrah terlebih dahulu. Kita tidak bisa berandai-andai dan tetap menunggu kepastian hukum" jelasnya.

Ia menambahkan, setelah keputusannya inkrah, KPU Lampung akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait masalah ini.

Sebelumnya diberitakan, PN Metro memutuskan Calon Wakil Wali Kota Qomaru Zaman terbukti melanggar pidana pemilihan kepala daerah.

Qomaru Zaman divonis hukuman pidana denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Komentar akademisi

Pengamat politik IAIN Metro Lampung menilai pencalonan Qomaru Zaman tak berpengaruh meskipun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Metro pada perkara yang menjeratnya.

Pengamat politik dan hukum Metro, Prof. Suhairi mengatakan, pencalonan Qomaru Zaman selaku Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung itu tak terpengaruh dengan adanya vonis bersalah dari majelis hakim.

"Kalau menurut saya Insya Allah tidak (mengganggu pencalonan), karena putusannya kan sudah jelas denda Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan," kata dia saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Kamis (7/11/2024).

"Berarti ketika putusan itu dipenuhi maka tidak berdampak ke pencalonan Beliau," tambahnya.

Akademisi IAIN Metro itu juga menuturkan, ketentuan diskualifikasi pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tak terpenuhi pada perkara Qomaru Zaman.

"Karena kalau kita lihat di pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 ayat 5 itu diskualifikasi itu ketika terpenuhi ayat 2 dan 3 karena itu bahasanya adalah ayat 2 dan 3, maka di situ menggunakan kata dan, kata dan itu adalah kumulatif," bebernya.

"Emang terbukti untuk ayat tiganya, tapi di ayat 2-nya tidak terbukti, diskualifikasi itu terpenuhi jika terpenuhinya secara kumulatif," terangnya.

Menurut Prof. Suhairi, sikap Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 itu dalam mengikuti proses hukum patut diapresiasi.

"Sebagai warga negara komaru telah melaksanakannya dengan baik proses hukum itu dan mengikuti persidangan sampai dengan putusan. Saya rasa itu sikap yang patut kita contoh yang patut kita apresiasi," jelasnya.

"Beliau mengikuti menghormati proses hukum, dan mengikutinya sampai dengan putusan," ujarnya.

Ia juga menambahkan, perkara Qomaru Zaman menjadi acuan penegak hukum untuk bisa berlaku adil dalam menegakkan aturan.

"Masyarakat bisa menilai Apakah memang kemudian memang proses murni penegakan hukum atau lebih ke bersifat nuansa politik," tukasnya.

"Kita berharap juga sebagai masyarakat bahwasanya proses penegakan hukum kaitanya dengan Pilkada ini, hendaknya betul-betul diterapkan secara adil objektif kepada semua paslon, dan kepada semua pihak," sambung dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Berita Terkini