"Namun apakah Bawaslu dan KPU akan menerapkan ayat 5 dan sebagainya, kami menyerahkan penilaian ke Bawaslu dengan KPU di Kota Metro ini,"
"Kami menunggu apakah Bawaslu dan KPU hanya menonton saja atau akan mengambil langkah sesuai UU"
"Bilapun tidak, kami akan mengambil langkah pidana yang memungkinkan bahwa KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan dan menindaklanjuti putusan pidana itu, bahkan ada ancaman pidana bilamana tidak dilaksanakan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)