Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 152 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) tahun 2024.
Gugatan tersebut berasal dari pemilihan bupati dan wali kota di berbagai daerah, termasuk dari Lampung.
Sementara untuk gugatan pilgub belum ada.
“152 (gugatan), dari berbagai kabupaten dan kota ya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Dari jumlah tersebut, terdapat 119 gugatan terkait pemilihan bupati dan 33 gugatan untuk pemilihan wali kota.
Berdasarkan data di situs MK, hingga pukul 12.26 WIB, belum ada gugatan yang diajukan untuk pemilihan gubernur.
Suhartoyo menjelaskan, batas waktu pengajuan gugatan berbeda-beda, bergantung pada kapan KPU daerah menetapkan hasil Pilkada.
"Kalau provinsi kan belum ada yang masuk. Kalau sudah ditetapkan, baru tiga hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran,” tuturnya.
Masa pengajuan perkara Pilkada 2024 berlangsung sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.
Hingga kini, proses pendaftaran masih terbuka bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada di tingkat provinsi.
Sidang Perdana
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan berlangsung pada awal Januari 2025.
Saat ini, MK masih dalam tahap menerima pengajuan perkara dari berbagai pihak.
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya,” tutur Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai.
Proses registrasi sendiri diproyeksikan akan selesai pada 3 Januari 2025.
"Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan di tanggal 3 (Januari). Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-selambatnya harus sudah sidang pertama," tuturnya.
Ia juga menekankan hukum acara menetapkan waktu minimal tiga hari kerja untuk pemanggilan pihak-pihak terkait.
Sementara untuk formasi hakim panel untuk sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah akan sama seperti sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
”Dengan PHPU Pileg ya (sama), kalau Pilpres kan (sidang) pleno. Insya Allah sama,” kata Suhartoyo.
Proses persidangan PHP kepala daerah akan punya karakter perkara yang berbeda dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang pendek atau sebaliknya.
Selain itu, bukti-bukti yang dibawa dalam perkara juga akan memengaruhi, sehingga seluruh proses bakal berlangsung dinamis.
“Jadi sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan lain,” tuturnya. (Tribun Network)