Pilkada

Giliran Adi Erlansyah-Hisbullah Gugat Pilkada Pringsewu ke MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satria Prayoga (kiri), kuasa hukum Adi Erlansyah-Hisbullah Huda, menunjukkan surat gugatan ke MK, Senin (9/12/2024).

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pringsewu nomor urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda ikut mengajukan gugatan dugaan pelanggaran Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Adi-Hisbullah menyusul empat cabup lain di Lampung yang sudah lebih dahulu mengajukan gugatan.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri membenarkan gugatan yang dilayangkan pasangan Adi-Hisbullah. 

Dia mengatakan, batas waktu melayangkan gugatan berakhir pada 9 Desember 2024.

"Hari ini (kemarin) merupakan hari terakhir paslon bupati dan wali kota di Lampung dalam mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di MK. Hal ini karena rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota paling akhir dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024 kemarin, dan hingga siang ini baru paslon bupati Pringsewu nomor urut 2 yang mengajukan gugatan sengketa setelah empat cakada sebelumnya," kata Suheri, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, sebagaimana tahapan Pilkada 2024, proses pengajuan sengketa hasil dapat dilaksanakan tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi suara. 

"Sejauh ini terdapat lima daerah yang mengajukan gugatan, yakni Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat, Tulangbawang, dan Mesuji," sebut dia.

Menurut Suheri, pemeriksaan awal sebagaimana tahapan bakal dilangsungkan pada 21-31 Desember 2024. 

"Pemeriksaan awal oleh Mahkamah Konstitusi antara tanggal 21-31 Desember. Untuk jadwal pastinya, nanti ketika mendapat jadwal sidang pemeriksaan, kami beri tahu," pungkasnya.

Satria Prayoga, kuasa hukum Adi Erlansyah-Hisbullah Huda, mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU Pringsewu ke MK. 

Laporan ini diajukan ke Bawaslu Lampung pada 6 Desember 2024 dan telah dilimpahkan ke Bawaslu Pringsewu setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

"Laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung dengan nomor laporan 1183.1/PP.01.01/K.LA/12/2024 terkait dugaan pelanggaran pemilihan, yakni soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Pringsewu terhadap pasangan calon nomor urut 1, pasangan nomor urut 3, dan pasangan nomor urut 4," kata Satria, Senin (9/12/2024).

Ia mengeklaim memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon nomor urut 1, 3, dan 4, dan juga penyelenggara. 

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional paslon nomor urut 2.

Selain itu, terus Satria, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dengan mengajukan gugatan ke MK pada 9 Desember 2024. 

Halaman
12

Berita Terkini