"Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, yang mengacu pada Pasal 157 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tuturnya.
Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan adil dan menghasilkan keputusan yang maksimal, terutama dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ia juga mengajak masyarakat Pringsewu untuk terus mendorong tegaknya demokrasi dan keadilan.
"Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam memastikan integritas proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pringsewu. Keputusan dari Bawaslu dan MK akan menjadi penentu dalam penyelesaian sengketa ini. Kami berharap kepada tim pemeriksa, baik yang memeriksa pelanggaran administrasi, TSM, dan lainnya dapat memutuskan seadil-adilnya," pungkas dia.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)