Petani Singkong Lampung Demo

Pj Gubernur Lampung Akhirnya Menerbitkan Surat Edaran Monitoring Harga Singkong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan petani singkong dari tujuh kabupaten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung, Senin (13/1/2025). Pj Gubernur Lampung Samsudin akhirnya menerbitkan SK monitoring harga singkong di Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pj Gubernur Lampung akhirnya menerbitkan surat edaran terkait Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu (singkong) di Provinsi Lampung.

Surat edaran tersebut keluar setelah ribuan petani singkong di Lampung menggelar demo di halaman kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, pada Senin (13/5/2025) kemarin.

Adapun Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2025 ditandatangani oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin pada Senin, 13 Januari 2025.

Adapun surat edaran itu berisi  penegasan terkait Berita Acara Keputusan tanggal 23 Desember 2024 yang telah disepakati Pemprov Lampung bersama perusahaan dan petani singkong.

Di mana, surat edaran tersebut ditegaskan bahwa harga singkong yang dijual petani seharga Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Berikut ini, empat poin utama dalam surat edaran tersebut yang merupakan hasil audiensi antara Petani, Pansus Tataniaga Singkong DPRD dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar pada Senin (13/1/2024) kemarin.

1. Pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan.

2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.

3. Pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk Mocaf dan turunan lainnya.

4. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan berita acara keputusan terkait harga ubi kayu, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Pj. Gubernur Samsudin juga menginstruksikan seluruh Bupati/Walikota untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp 1.400 per Kg di wilayah masing-masing.

"Upaya ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani serta memperkuat kesejahteraan petani singkong sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional," ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Adapun surat edaran ini juga turut ditembuskan kepada pihak terkait, seperti Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Hurri Agusto)

Berita Terkini