TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, Polda Lampung cokok dua pencuri besi rel kereta api jalur rel KM 121 Desa Meluncur Ratu Kecamatan Sungkai Tengah.
"Dua pelaku yakni AI (25) warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan dan AA (34) warga Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara," jelas Kapolres Lampung Utara,Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto, Selasa (14/1/2025).
Dia menjelaskan, setelah menerima Laporan Polisi anggota Polsek Sungkai Utara melakukan serangkaian penyelidikan.
"Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan Senin 13 Januari 2025 berhasil mengaman dua pelaku," kata AKP Budiarto, Selasa (14/1/2025).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Gren max BG 3342 YG, 21 batang besi Rel ukuran 2 meter, 8 batang linggis, 1 Set alat pemotong Las dan 1 buah tabung Angin Oksigen.
"Dari hasil pemeriksa pelaku pengakuan sudah 3 kali melakukan pencurian besi rel kereta api," ujarnya.
Peristiwa terjadi pada Senin 13 Januari 2025 sekira Pukul 03.00 Wib dimana saat Pegawai Kereta Api melaksanakan pengecekan di Jalur Hilir Km 121+ 8/9 Desa Melungun Ratu Sungkai Tengah, mendapati besi Rel Kereta Api yang sudah diganti dan di tumpukan di sekitar lokasi telah hilang sebanyak 461 meter atas kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian sebesar Rp438.338.162.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara, atas perbuatan dua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)