Dalam mobil itu tersimpan sabu 73 kilogram. Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan.
Adapun Sofyan menaiki bus menuju Palembang. Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pun mengabulkan tuntutan itu pada 26 November 2024.
Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Hasilnya, PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati yang diketuk majelis hakim PN Kalianda.
Ketua majelis hakim Mahfuddin, dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, pada 6 Januari 2025, tetap memvonis hukuman mati untuk Sofyan.
Bahkan, majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Kini, belum diketahui apakah Sofyan masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atau tidak.
Namun, dalam rangkaian kasus ini, si pemilik sabu, Asnawi, masih dinyatakan buron oleh tim Mabes Polri.
Ajukan Banding
Mantan Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dalam kasus penyeludupan sabu 70 Kilogram (Kg) banding terhadap vonis putusan hakim
Kuasa hukum terdakwa Sofyan, Hefzoni mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terhadap keputusan hakim yang menjatuhkan vonis mati.
"Dasar kita melakukan banding atas putusan banyak pertimbangan yang memberatkan terdakwa dan banyak yurisprudensi atas putusan-putusan yang lebih berat dan diputus lebih ringan,"
"Seperti putusan atas nama exel Oktaviano Degang berat BB golongan 1 ganja 129 kg putusan 12 tahun, dan ada juga atas nama Richard Reynaldi dengan barang bukti 66 kg sabu. Dia adalah bos expedisi cargo yang mengendalikan barang narkotika dari Medan ke Jakarta dengan dalih expedisi,"
"Namun hanya diputus 20 tahun. Richard ini adalah bosnya bukan kurir tapi diputus dengan hukuman tersebut," ujar Hefzoni, Selasa (4/12/2024).