Berita Lampung

Eks Caleg PKS di Aceh Tamiang Tetap Divonis Hukuman Mati Setelah Bandingnya Ditolak

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan - Bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang ditolak,  Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.

Pihaknya juga akan melakukan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yang terlibat kasus yang sama dengan Sofyan.

"Alasannya Rayan karena istrinya saat itu butuh uang untuk melahirkan, dan orangtua sakit. Jadi butuh biaya pengobatan dan persalinan istri. Iqbal karena tidak tahu apa-apa"

"Karena dia hanya yang mencarikan mobil rentalan. Syahfrizal karena dari kecil sudah hidup dijalanan," ujarnya.

Ia pun menjelaskan alasannya kenapa melakukan banding untuk tiga terdakwa tersebut.

"Kalau ini kan hanya alasan pemaaf, yang kita pada pokok nya pada saat pembelaan, dan akan kita masukan juga di dalam perrmohonan banding nnti, akan tetapi yang pastinya kita mohon keadilan, terhadap putus-putusan sebelumnya (yurisprudensi), dikarenakan bb-nya lebih tinggi daripada para terdakwa namun diputus sangat ringan, dan kita juga masih mencari pertimbang-pertimbangan dari hakim dan jaksanya pada saat sidang tingkat pertama," ujarnya.

"Selanjutnya, setelah putusan tingkat pertama, Kita tidak ada sidang lagi, para terdakwa telah memberikan kuasa kepada kantor kita dari situ kita menyusun berkas kita daftarkan di pengadilan tingkat pertama dan selanjutnya akan diperiksa atau dikirim ke pengadilan tinggi," pungkasnya.

Profil Sofyan

Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2 berdasarkan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.

Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.

Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Berita Terkini