Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pemohon dalam sesi 2 sidang dismissal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Sidang sesi 2 itu digelar sejak pukul 14.30 WIB.
Berikut daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:
1. Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024. Pemohon Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi.
2. Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2024. Pemohon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq.
3. Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi tahun 2024. Pemohon Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling.
4. Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024. Pemohon Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra.
5. Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024. Pemohon Gunawan HS dan Umar Usman.
6. Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan tahun 2024. Pemohon Saparudin.