Pilkada Lampung

Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK: Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilkada 2024 di gedung MK Jakarta pada Selasa (4/2/2025). MK mengeluarkan putusan dismissal atau tak lanjut ke pemeriksaan berikutnya, atas sengketa Pilkada 2024 di 3 kabupaten di Lampung. Ketiganya yakni Pilkada Tanggamus, Mesuji dan Pesisir Barat.

7. Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. Pemohon Saparudin.

8. Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2024. Pemohon Abdul Ghofur-l dan Firosya Shalati

9. Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024. Pemohon Yakob Weremba dan Suharto.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, mahkamah telah berkesimpulan berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025, bahwa permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah juga berkesimpulan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Serta memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon," ucap Saldi.

Dalam amar putusannya, Ketua MK hakim konstitusi Suhartoyo mengucapkan dalam amar putusan mahkamah menetapkan empat hal.

"Satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo.

Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.

Ketiga, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon," tegas dia.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama / Tribunnews.com )

Berita Terkini