"Bahkan kalau ada yang nempel tanah sedikit saja juga ditambah 2,4,6 persen," sambungnya
Kemudian ada rafaksi umur juga, ditambah 2 dan 4 persen.
Jika dikalkulasikan dalam tiga item tersebut ditemukan angka 7 persen.
Maka, ditambah rafaksi standar 15 persen sehingga menghasilkan rafaksi total 22 persen.
"Jadi banyak yang justru terkena potongan di atas 20 bahkan 30 persen," imbuhnya.
Ia pun merasa bahwa apa yang dilakukan oleh pabrik tidak melaksanakan keputusan dari Menteri Pertanian.
Padahal pihaknya sangat meyakini kualitas singkong di Mesuji saat ini sangat baik.
"Kalau untuk kualitas singkong di Mesuji kemarin itu kualitasnya sudah sangat luar biasa," ucapnya.
Pada Jumat (31/1/2025) lalu, petani singkong di Mesuji bersuka cita atas ditetapkannya harga singkong Rp 1.350 per Kilogram.
Penetapan harga singkong itu berdasar hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian.
Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Mesuji Kadek Tike mengaku siap mengawal ketetapan harga tersebut.
"Kita petani singkong terus mengawal ini, supaya tetap terlaksananya ketetapan keputusan dari Menteri Pertanian," ujarnya.
Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada Menteri Pertanian yang telah memutuskan harga singkong di angka minimal menjadi Rp 1.350 per kilogram.
Kemudian dengan potong minimal 15 persen tanpa syarat apapun.
Ia pun berharap dengan adanya kejelasan harga ini bisa berdampak kebaikan bagi petani singkong di Lampung.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf / Hurri Agusto )