Semua korban merupakan warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Cianjur.
Septian menambahkan bahwa total warga yang mengonsumsi cairan etanol atau alkohol berkadar 96 persen ini sebanyak 12 orang, dan delapan di antaranya meninggal dunia.
Ia menegaskan bahwa alkohol yang dikonsumsi para korban merupakan jenis non-food grade, yang tidak memenuhi standar keamanan untuk dikonsumsi.
“Dampaknya sangat fatal karena alkohol berkadar tinggi ini sangat berbahaya jika diminum,” ujar Septian.
Ia juga menekankan bahwa minuman yang dikonsumsi para korban bukanlah miras oplosan, melainkan alkohol yang seharusnya digunakan untuk keperluan luar, seperti disinfektan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Cianjur Frida Laila Yahya menjelaskan, alkohol berkadar tinggi sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh.
“Jika dikonsumsi, zat ini dapat merusak organ vital dan berisiko menyebabkan kematian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Humas RSUD Sayang Cianjur Asep Hilman menyampaikan bahwa lima korban yang mendapatkan penanganan medis mengalami gejala serupa, seperti sesak napas, pusing, dan muntah.
“Para korban mengalami intoksikasi alkohol atau keracunan akibat mengonsumsi alkohol dalam jumlah berlebihan,” kata Asep, Sabtu (8/2/2025).
Saat ini, dua pasien masih menjalani perawatan intensif, sementara satu korban lainnya dalam perawatan inap. (Kompas.com)