Berita Terkini Nasional

Kata Menhan Sjafrie Soal Polemik Letkol Teddy, TNI Aktif Duduki Jabatan Seskab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOAL SESKAB TEDDY - Foto Mayor Inf. TNI Teddy Indra Wijaya beberapa waktu lalu. Kata Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin terkait posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo-Gibran.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin angkat bicara terkait polemik Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya.

Diketahui Letkol Teddy Indra Wijaya merupakan anggota TNI aktif berpangkat perwira menengah yang menduduki jabatan sipil.

Jabatan sipil yang diduduki Letkol Teddy Indra Wijaya saat ini adalah Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Posisi Letkol Teddy di Seskab ini menuai polemik, lantaran Teddy sebagai prajurit TNI aktif, namun turut menduduki jabatan sipil.

Terkait dengan hal itu, Menhan lantas menyinggung terkait aturan yang bakal dibahas dalam Revisi UU TNI perihal kedudukan TNI di 15 kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.

Sjafrie mengatakan, jika jabatan Letkol Teddy masuk di dalam 15 Kementerian/Lembaga tersebut maka dia tidak perlu pensiun dari jabatan TNI, begitupun sebaliknya.

"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya," kata Sjafrie saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

  1. Koordinator Bidang Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung, dan
  15. Mahkamah Agung

Saat disinggung apakah jabatan Seskab masuk dalam 15 Kementerian/Lembaga yang nantinya akan diatur dalam RUU TNI, Sjafrie tidak menjelaskan secara detail.

Dirinya hanya memberikan penegasan, apabila ada prajurit TNI yang menjabat jabatan sipil di luar 15 Kementerian/Lembaga terkait, maka diharuskan untuk pensiun.

"Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu Kementerian/Lembaga itu harus pensiun dulu," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

Dikatakan Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.

Halaman
12

Berita Terkini