"Setelah penganiayaan, tersangka gelap mata lalu merampok rumah korban yang sebenarnya sudah dianggap saudaranya sendiri," bebernya.
Kronologi Perampokan dan Pembunuhan
Tersangka Wahono (49) ternyata menganiaya pasangan suami-istri Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46) dengan menggunakan kunci pas ukuran 30 mm.
Akibat penganiayaan itu, Sri Lestari meregang nyawa dengan kondisi leher terikat kain.
Sedangkan Didik mengalami luka parah di bagian kepala.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, tersangka perampokan sadis membunuh korbannya dengan menggunakan kunci pas ukuran 30 mm.
Hal itu diungkapkan Andik saat menjelaskan kronologi dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Wahono terhadap Sri Lestari.
Andik mengatakan, kunci pas tersebut sengaja disiapkan tersangka sebelum menyatroni rumah korban.
"Tersangka sudah menyiapkan benda tumpul berupa kunci pas yang diletakkan di dalam bagasi motor. Alat tersebut dipakai untuk melukai korban hingga satu orang meninggal dunia," kata Andik dalam konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (24/3/2025).
Andik mengatakan, tersangka menghantam kepala Didik Suprayogi menggunakan kunci pas tersebut hingga pingsan.
Kemudian, tersangka melakukan hal yang sama terhadap Sri Lestari yang saat itu sedang tidur di kamarnya.
Selain menghantam kepalanya, tersangka juga menjerat leher Sri Lestari dengan menggunakan kain hingga meninggal dunia.
"Korban Sri Lestari meninggal dengan luka robek pada pelipis mata kiri, lebam di mata kanan dan kiri, lebam pada dada kanan dan kiri diduga akibat serangan dari benda tumpul tersebut," kata Andik.
Sempat Beli Celana
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Wahono (49), tersangka perampokan sadis di Lampung Tengah, sepertinya tidak menyesal telah menghabisi nyawa korban yang juga tetangganya.