Perampokan di Lampung Tengah

Sakit Hati Ditagih Utang, Buruh Singkong Rampok dan Habisi Nyawa Tetangganya di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERAMPOKAN SADIS: Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers ungkap kasus perampokan sadis yang terjadi di Kecamatan Bandar Surabaya, Jumat (21/3/2025). Sakit hati lantaran ditagih utang jadi motif bagi buruh singkong di Lampung Tengah, bernama Wahono (49), lakukan perampokan harta benda tetangganya. Tak hanya itu, buruh singkong tersebut juga menganiaya tetangganya yang merupakan pasangan suami istri hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Seusai beraksi, ia sempat membeli celana baru dengan menggunakan uang curian.

Sementara uang sisa hasil rampokan senilai Rp 53.390.000 diamankan jajaran Polres Lampung Tengah, berikut barang bukti lainnya berupa satu unit motor, ponsel, kunci pas ukuran 30 mm, dan mesin EDC berikut ATM korban.

"Sebelum ditangkap, tersangka sempat membeli celana baru menggunakan uang yang didapat dari korban, sisanya kita amankan sebagai barang bukti," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Andik menjelaskan, Wahono ditetapkan menjadi tersangka perampokan sadis yang menewaskan Sri Lestari (46) dan membuat Didik Suprayogi (54) sekarat pada Jumat (21/3/2025) lalu.

Andik menyebutkan, tersangka berprofesi sebagai pekerja buruh singkong di wilayah setempat.

"Tersangka ditangkap hari Minggu (23/3/2025) pukul 5 dini hari. Selain tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa uang yang dirampok senilai Rp 52.390.000, satu unit motor, HP," kata Andik.

Berniat Bunuh Korban

Polisi mengungkap bahwa tersangka perampokan sadis bukan hanya merampas harta melainkan berniat membunuh korban.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers penangkapan tersangka perampokan dan pembunuhan di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Tersangka adalah seorang buruh singkong bernama Wahono (49).

Andik menjelaskan, tersangka sejak awal sudah berniat menghabisi nyawa korbannya. 

"Tersangka mengaku berniat membunuh korban dengan modus membeli minuman di warung milik korban," kata Kapolres, Senin (24/3/2025).

Andik menyebutkan, hal itu terbukti dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan olah TKP yang dilakukan jajaran Polres Lampung Tengah.

Salah satu bukti adanya rencana dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Wahono adalah alat yang digunakan untuk membunuh korban berupa satu buah kunci pas ukuran 30 mm.

"Tersangka menyiapkan alat berupa kunci pas. Dia bawa menuju rumah korban untuk melakukan penganiayaan," kata Andik.

Halaman
1234

Berita Terkini