Merasa kembali ditipu, Sofia dan rekannya kemudian kembali menyambangi Polda Lampung untuk meminta kejelasan terkait kasus tersebut.
"Ada keterangan Kabid Humas Polda saat itu masih dijabat Kombes Pol Umi Astutik yang bilang kalau restorative justice itu tidak bisa dilakukan kalau pembayaran belum dilakukan 80 persen, sedangkan kami dibayar setengah aja belum," kata dia
Selanjutnya, Sofia dan rekan-rekannya berinisiatif kembali melaporkan pihak Betik Gawi ke Polda Lampung.
"Kemudian kami laporan ulang ke SPKT Polda Lampung, kami sebenarnya diterima, tapi tanda terima laporannya belum dikasih sama polda sampai sekarang, kami enggak tau apa sebabnya," ujarnya.
"Dalam waktu dekat kami akan minta lagi bukti tanda laporan itu, sekaligus kami akan tanya kenapa laporan kami gak ada tanda terimanya," kata dia.
Dia pun mengatakan jika pihaknya memiliki bukti serta kuasa yang lengkap dari 150 orang anggota koperasi tersebut.
"Kami ada bukti, 150 orang itu juga ada tanda tangannya, dan ini uang bukan sedikit bagi kami yang pensiunan ini," kata dia
Sofia melanjutkan, pihaknya hanya meminta hak mereka dikembalikan oleh koperasi Betik Gawi.
"Kami ini sedih, kami selalu dibohongi, sampai sekarang uang kami masih belum dibayar.
"Kami ini pensiunan, uang itu sangat berharga bagi kami," pungkasnya.
Pulbaket Para Pelapor
Pada September 2024 lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (baket) dari para pelapor kasus koperasi Betik Gawi.
"Kami sekarang ini masih mengumpulkan baket dari orang-orang yang melaporkan kemarin ke Mapolda Lampung kasus Koperasi Betik Gawi," kata Dirreskrimsus Polda Lampung yang saat itu dijabat Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Kamis 12 September silam.
Ia menjelaskan, para pensiunan guru sudah dimintai keterangannya.
"Kita tahu dulu apa duduk persoalan yang terjadi dan kemarin pemanggilan pelapor untuk klarifikasi," tuturnya.