Berita Terkini Artis

Nasib Anak Paula Verhoeven dan Baim Wong setelah Orangtua Cerai, Diasuh Bergantian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB ANAK - Potret Baim Wong ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) (kiri).Postingan foto Paula Verhoeven pada Jumat 7 Februari 2025 di akun Instagram @paula_verhoeven (kanan). Nasib anak Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah orang tuanya cerai.

"Jadi nanti bagaimana saatnya seseorang itu mampu untuk merayu, bagaimana membuat anak itu mau kepadanya," lanjut Fahmi.

Kembali Fahmi mengingatkan, agar tidak ada unsur pemaksaan anak hingga membuat ketakutan sampai menangis.

Ditegaskan Fahmi, hal itu bisa dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum.

"Jadi tidak ada lagi anak dipaksa apalagi sampai nangis-nangis, itu adalah hal yang melanggar hukum," tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan Baim dan Paula sudah resmi bercerai.

Suryana menjelaskan, permohonan Baim untuk menggugat cerai Paula yang diajukan sejak 8 Oktober 2024 lalu, telah dikabulkan Majelis Hakim.

Suryana menerangkan beberapa dalil yang disampaikan Baim Wong di pengadilan disebut telah terbukti.

Di antaranya adalah adanya pertengkaran dalam rumah tangga hingga isu orang ketiga.

"Dalam persidangan ternyata dalil-dalil yang disampaikan tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti."

"Maka dengan demikian gugatannya dan permohonan-permohonannya dikabulkan," jelas Suryana, dikutip dari YouTube Grid.ID pada Rabu (16/4/2025).

Suryana menerangkan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan sosok pria berinisial NS.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga di mana kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah ya."

"Jadi ya inisial NS itu Majelis Hakim ini menyatakan ini terbukti. Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka pada suami," jelas Suryana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini