Berita Lampung

Modus 2 Karyawan Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Lampung Rp 66 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KORUPSI - Kejati Lampung menetapkan dua karyawan PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung, Senin (21/4/2025) malam.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua karyawan PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung, Senin (21/4/2025) malam. 

Tersangka pertama yakni MW alias WDD, yang menjabat sebagai kasir tim Divisi 5 Waskita Karya. 

Lalu kedua adalah TG alias TWT, kepala bagian akuntansi tim Divisi 5 Waskita Karya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 66 miliar. 

"Dari hasil penyidikan, status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka pada hari ini," ujar Armen di Kejati Lampung, Senin malam. 

Armen menuturkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPj) pengerjaan jalan tol Lampung pada periode 2017-2019. 

Pembangunan yang terindikasi korupsi mencakup sepanjang 12 kilometer, dari Km 100+200 hingga Km 112+200. 

"Modusnya menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja," sebut Armen. 

Kejati Lampung sebelumnya mengungkapkan, kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran proyek Rp 1,23 triliun. 

Armen menekankan bahwa indikasi korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). 

Penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan pihak Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.

Armen menyebutkan, dua tersangka beraksi atas inisiatif pribadi, tanpa perintah atasan. 

Meski nilai kerugian cukup besar, Armen menyatakan bahwa dugaan korupsi dilakukan tanpa ada arahan dari pimpinan. 

“Ini merupakan inisiatif para tersangka dalam pelaksanaan melakukan kegiatan fiktif pembangunan tol tersebut,” kata Armen. 

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan para tersangka guna kemungkinan penetapan tersangka lain. 

“Kita lihat hasil penyidikan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan,” ujar Armen. 

Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama. 

Ia menilai tidak logis jika korupsi sebesar itu dilakukan tanpa melibatkan pihak lain. 

“Kejati harus mengusut secara tuntas agar semua pihak yang bertanggung jawab atas korupsi itu bisa terungkap,” tegas Juendi. 

Vendor Fiktif

Modus yang digunakan adalah mencantumkan pekerjaan dan vendor fiktif dalam laporan pertanggungjawaban proyek. 

Armen mengatakan, saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejati telah memeriksa 47 orang saksi dari pihak PT Waskita Karya, selaku pelaksana proyek pembangunan jalan tol. 

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 1,63 miliar dari sejumlah saksi. 

Armen menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan saat PT Waskita Karya mendapat pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka, khususnya pada segmen Km 100+200 hingga 112+200, yang dikerjakan oleh tim Divisi 5 PT Waskita Karya pada periode 5 April 2017 hingga 8 November 2019. 

Dalam prosesnya, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pekerjaan. 

"Pelaku merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan," ujar Armen di Kantor Kejati Lampung, Rabu (16/4/2025). 

Namun berdasarkan pemeriksaan, pekerjaan yang dicantumkan dalam laporan keuangan tersebut tidak pernah dilakukan. Selain itu, vendor yang tercantum dalam dokumen juga fiktif atau hanya dipinjam namanya. 

"Ada juga yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," kata Armen. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Kompas.com)

Berita Terkini