Ibadah Haji Lampung

Kisah Duka Calon Jemaah Haji Asal Bandar Lampung, Sepekan Lagi Berangkat Listi Meninggal Dunia

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERDOA - Sareh Wagiyo (70), tampak berdoa di depan jasad sang istri Listi Suhartini (63), Jumat (9/5). Keduanya termasuk calon jemaah haji asal Kota Bandar Lampung yang rencananya akan berangkat ke Tanah Suci, pada Jumat (16/5) yang akan datang.

"Saya pensiunan, kalau istri saya dagang di Pasar Koga. Jadi pas 2011, saya pensiun itu sudah pengen daftar haji. Waktu itu, gaji saya tabung Rp 500 ribu tiap bulan. Terus waktu 2013 kami baru daftar," jelasnya.

Setelah menunggu selama 12 tahun, Wagiyo dan istrinya pun akhirnya mendapat kabar panggilan keberangkatan ibadah ke Tanah Suci.

Namun ternyata takdir berkata lain lantaran Wagiyo hanya bisa berangkat sendiri ke Tanah Suci.

"Saya cuma menyesal, kenapa bisa seperti ini. Saya sering berkata kasar sama istri saya, tapi saya sayang sekali sama dia," ucap Wagiyo sembari mengusap air mata.

Meski harus berangkat sendiri ke Tanah Suci, Wagiyo berharap sang istri tetap dicatat amal ibadanya sebagai haji yang mabruroh oleh sang pencipta.

"Sudah lapor ke Kemenag, rencananya mau digantikan anak. Mungkin tahun depan," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Lampung, Ansori F Citra mengatakan, terdapat dua opsi bagi jemaah yang meninggal dunia.

"Ketika ada jemaah yang meninggal dunia maka ada dua pilihan, apakah dananya akan ditarik atau posisinya dilimpahkan ke anggota keluarga," ujar Ansori saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Terkait keluarga yang mengusulkan anaknya untuk menggantikan posisi mendiang istri Wagiyo, Ansori menuturkan, jika proses pengusulan dapat dilakukan di Kemenag kabupaten dan kota masing-masing.

Adapun usulan penggantian tersebut meliputi permohonan pelimpahan, verifikasi, rekomendasi Kemenag kabupaten dan kota, input data melalui aplikasi SI PORSI sebelum akhirnya diproses di Kanwil Kemenag Provinsi.

"Ini berarti ada batal ganti karena jemaah meninggal dunia. Maka selanjutnya nama pengganti diusulkan ke kabupaten dan kota untuk diproses syaratnya. Tapi untuk proses ganti ini harus menunggu dibuka dulu proses aplikasi SI PORSI dari Kemenag pusat utuk pengusulan batal ganti," tuturnya.

Ansori pun mengatakan, jika proses proses usul telah dilakukan maka jemaah pengganti akan mendapatkan jadwal keberangkatan.

"Kalau SI Porsi bisa dibuka dan bisa segera diselesaikan bisa saja tahun ini, tapi seandainya enggak keburu maka porsinya akan diganti tahun depan," pungkasnya.

(tribunlampung.co.id/hurri agusto)

 

Berita Terkini