Ibadah Haji Lampung

Kisah Duka Calon Jemaah Haji Asal Bandar Lampung, Sepekan Lagi Berangkat Listi Meninggal Dunia

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERDOA - Sareh Wagiyo (70), tampak berdoa di depan jasad sang istri Listi Suhartini (63), Jumat (9/5). Keduanya termasuk calon jemaah haji asal Kota Bandar Lampung yang rencananya akan berangkat ke Tanah Suci, pada Jumat (16/5) yang akan datang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Duka mendalam dialami Sareh Wagiyo (70), Calon Jemaah Haji (Calhaj) asal Bandar Lampung.

Sebab, sang istri yang rencananya akan berangkat bersama melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci pada Jumat (16/5/2025) mendatang, terlebih dahulu dipanggil sang pencipta, Jumat (9/5/2025).

Wagiyo semestinya dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci bersama istrinya Listi Suhartini (63), pada 16 Mei 2025 mendatang, bersama rombongan jemaah asal Bandar Lampung yang tergabung dalam kelompok terbang JKG 38.

Namun ternyata takdir berkata lain, Sukemi terlebih dulu dipanggil sang pencipta, tepat sepekan sebelum jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Saat ditemui di rumah duka di bilangan Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Blok R No 166 Kemiling, Bandar Lampung, Wagiyo menceritakan jika ia tak memiliki firasat apapun jelang kepergian sang istri.

Menurutnya, selama persiapan keberangkatan ibadah ke Tanah Suci, kondisi sang istri masih terlihat sehat.

Dia pun menuturkan jika ia bersama sang istri kerap melakukan olah raga pagi bersama untuk menjaga kondisi agar tetap prima.

Namun, kondisi berubah saat sang istri mengalami keluhan sakit kepala dan sakit perut empat hari sebelum meninggal dunia.

"Sebelumnya sehat-sehat saja, kami sering jalan kaki kalau pagi keliling-keling komplek sini," ucapnya.

Tapi empat hari sebelum meninggal, Wagiyo menuturkan jika sang istri mulai mengeluh sakit kepala dan sakit perut.

"Kemarin malam sebelumnya, istri saya bilang mau ke kamar mandi. Tapi tiba-tiba ada suara jatuh, pas saya samperin ternyata terbentur bak mandi, tapi dia bilang masih enggak apa-apa," ujar Wagiyo.

Kemudian pada hari Kamis keesokan harinya, Wagiyo mengantarkan istrinya ke Rumah Sakit Bintang Amin untuk mendapat perawatan medis.

"Dirawat cuma sehari semalem. Waktu di rumah sakit, kondisi masih kelihatan sehat, makan masih mau, sampai pas tadi Subuh ternyata seperti itu," ucapnya.

Wagiyo juga menceritakan, perjalanan ia mendaftar haji bersama istri dimulai pada tahun 2011 saat dirinya memasuki usia pensiun sebagai seorang staf Tata Usaha (TU) di salah satu SMK di Bandar Lampung.

Dengan tabungan pensiun seadanya, Wagiyo dan istri nekat mendaftar haji pada tahun 2013.

"Saya pensiunan, kalau istri saya dagang di Pasar Koga. Jadi pas 2011, saya pensiun itu sudah pengen daftar haji. Waktu itu, gaji saya tabung Rp 500 ribu tiap bulan. Terus waktu 2013 kami baru daftar," jelasnya.

Setelah menunggu selama 12 tahun, Wagiyo dan istrinya pun akhirnya mendapat kabar panggilan keberangkatan ibadah ke Tanah Suci.

Namun ternyata takdir berkata lain lantaran Wagiyo hanya bisa berangkat sendiri ke Tanah Suci.

"Saya cuma menyesal, kenapa bisa seperti ini. Saya sering berkata kasar sama istri saya, tapi saya sayang sekali sama dia," ucap Wagiyo sembari mengusap air mata.

Meski harus berangkat sendiri ke Tanah Suci, Wagiyo berharap sang istri tetap dicatat amal ibadanya sebagai haji yang mabruroh oleh sang pencipta.

"Sudah lapor ke Kemenag, rencananya mau digantikan anak. Mungkin tahun depan," imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Lampung, Ansori F Citra mengatakan, terdapat dua opsi bagi jemaah yang meninggal dunia.

"Ketika ada jemaah yang meninggal dunia maka ada dua pilihan, apakah dananya akan ditarik atau posisinya dilimpahkan ke anggota keluarga," ujar Ansori saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Terkait keluarga yang mengusulkan anaknya untuk menggantikan posisi mendiang istri Wagiyo, Ansori menuturkan, jika proses pengusulan dapat dilakukan di Kemenag kabupaten dan kota masing-masing.

Adapun usulan penggantian tersebut meliputi permohonan pelimpahan, verifikasi, rekomendasi Kemenag kabupaten dan kota, input data melalui aplikasi SI PORSI sebelum akhirnya diproses di Kanwil Kemenag Provinsi.

"Ini berarti ada batal ganti karena jemaah meninggal dunia. Maka selanjutnya nama pengganti diusulkan ke kabupaten dan kota untuk diproses syaratnya. Tapi untuk proses ganti ini harus menunggu dibuka dulu proses aplikasi SI PORSI dari Kemenag pusat utuk pengusulan batal ganti," tuturnya.

Ansori pun mengatakan, jika proses proses usul telah dilakukan maka jemaah pengganti akan mendapatkan jadwal keberangkatan.

"Kalau SI Porsi bisa dibuka dan bisa segera diselesaikan bisa saja tahun ini, tapi seandainya enggak keburu maka porsinya akan diganti tahun depan," pungkasnya.

(tribunlampung.co.id/hurri agusto)

 

Berita Terkini