Disaat bersaman lanjutnya, korban datang kerumah kosong tersebut untuk mengambil mainan.
“Tanpa basa basi, pelaku pun langsung menarik korban masuk ke dalam kamar di rumah kosong tersebut dan melakukan aksi rudapaksa,” imbuhnya.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang Rp 20 ribu sebagai uang jajan dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Aksi itupun terulang sebanyak 3 kali di tempat yang sama dan dengan iming-iming serta ancaman yang sama,” terang Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kecurigaan keluarga mulai muncul ketika korban menunjukkan perubahan perilaku hingga akhirnya diketahui bahwa korban tengah mengandung hingga 8 bulan.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Punggur, pada Rabu, 14 Mei 2025.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)