3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

2 Oknum TNI Tewaskan Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Lampung Jalani Sidang Terpisah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MILITER -- Kopda Basarsyah dihadirkan dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dengan cara kediaman Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Peltu Lubis jalani sidang terpisah dalam kasus oknum TNI tembak mati tiga polisi di Way Kanan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Dua oknum TNI yang terlibat dalam tragedi tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung menjalani sidang secara terpisah.

Diketahui tiga anggota polisi tersebut tewas karena ditembak oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan.

Meskipun tempat kejadian perkara penembakan tersebut terjadi di Lampung, kedua oknum TNI ini menjalani sidang di Pengadilan Militer 104 Palembang, Sumatera Selatan.

Ketiga anggota polisi yang gugur dalam tugas saat penggerebekan sabung ayam terdiri dari Kapolsek Negara Batin Anumerta AKP Lusiyanto, Briptu M Ghalib Surya Ganta dan Aipda Petrus Apriyanto.

Sidang di Pengadilan Militer 104 Palembang kali ini merupakan sidang perdana, Rabu (11/6/2025).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis.

Pantauan di lokasi, kedua terdakwa tiba di Pengadilan Militer I04 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB, diangkut dari mobil Oditurat Militer I05 Palembang.

Keduanya mengenakan baju kuning dan dikawal ketat oleh anggota TNI saat memasuki ruang sidang.

Berkas perkara kedua tersangka diserahkan oleh Oditurat Militer I05 Palembang kepada Pengadilan Militer I04 Palembang pada 23 Mei 2025.

Kepala Pengadilan Militer I04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian, menyatakan bahwa sidang perdana akan digelar pada hari ini, 11 Juni 2025.

"Setelah ini, semuanya menjadi kewenangan majelis hakim. Insya Allah, sidang perdana hari Rabu," ungkap Kolonel Fredy kepada awak media.

Sidang Terpisah
 
Dua terdakwa akan menjalani sidang secara terpisah.

Kolonel Fredy Ferdian bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Kopda Basarsyah, didampingi oleh Mayor CHK K DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Sementara itu, majelis hakim untuk Peltu Yun Hery Lubis terdiri dari Mayor CHK Endah Wulandari sebagai ketua, Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.

Humas Pengadilan Militer I04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara terpisah untuk masing-masing berkas perkara.

"Ada dua berkas perkara, Kopda Basarsyah dengan nomor registrasi No 50KPMI04ADV2025 dan Peltu Yun Hery Lubis No 51KPMI04ADV2025. Sidangnya satu per satu sesuai dengan majelis hakim yang berbeda," jelas Mayor Putra sebelum sidang dimulai.

Agenda Sidang

Sidang perdana dimulai dengan prosedur kedinasan militer.

Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Basarsyah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.

Pengunjung sidang terlihat memenuhi ruang sidang.

Saat ini, jaksa penuntut dari Oditurat Militer I05 Palembang sedang membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Basarsyah.

Setelah selesai, sidang untuk Peltu Yun Hery Lubis akan dilanjutkan.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com)

Berita Terkini