TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Terungkap asal senjata api laras panjang yang dipakai Kopda Bazarsah tembak mati 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Ternyata, senjata api laras panjang yang dipakai tersebut bukanlah milik Kopda Bazarsah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus penembakan 3 anggota polisi di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025).
Adapun agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar di hadapan ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Diketahui, kasus penembakan terhadap 3 anggota polisi tersebut terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore. Adapun pelaku penembakan adalah 2 oknum anggota TNI, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.
Sementara 3 anggota polisi yang gugur ditembak adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
Dalam sidang, Oditur Militer mendakwa Kopda Bazarsah dengan pasal pembunuhan setelah menembak mati tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan.
Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal 303 KUHP mengenai perjudian.
Diketahui, peristiwa tragis terjadi saat polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Tiga anggota kepolisian tewas dalam insiden penembakan tersebut. Ketiga korban adalah AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Selama pembacaan dakwaan, Kopda Bazarsah terlihat mengantuk. Beberapa kali matanya terlihat terpejam.
Ketika ketua majelis hakim menanyakan, “Terdakwa, kamu mengantuk?”, ia menjawab, “Siap.” Hakim kemudian meminta terdakwa untuk mengambil sikap sempurna dan memperingatkan agar tetap berdiri dan mendengarkan dakwaan dengan saksama.
Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa senjata api laras panjang yang digunakan oleh Kopda Bazarsah merupakan milik rekannya sesama anggota TNI yang meninggal pada tahun 2019.