Senjata jenis SS1 tersebut “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi.
Pada tahun 2018, Kopda Bazarsah meminjam senjata itu untuk berburu rusa di Lampung, namun tidak mengembalikannya setelah pemiliknya meninggal.
Sejak saat itu, Kopda Bazarsah menyimpan senjata tersebut dan menggunakannya untuk membuka bisnis judi sabung ayam.
“Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024. Selama itu, terdakwa selalu berpindah tempat di kawasan Way Kanan, Lampung,” ungkap Butar Butar.
Kopda Bazarsah, yang terlibat dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa Kopda Bazarsah dijerat dengan pasal pidana terkait pembunuhan.
“Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025) lalu.
Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Sidang Terpisah
Sidang perdana dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.
Dari pantauan, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.
Keduanya tampak mengenakan baju kuning dengan dikawal ketat oleh anggota TNI.
Sebelumnya berkas perkara kedua tersangka diserahkan Oditurat Militer I-05 Palembang kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang pada 23 Mei 2025.
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian mengatakan, sidang perdana perkara dua oknum TNI, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, digelar pada 11 Juni 2025.